Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Pembangunan Reformasi Birokrasi Dinas Dukcapil Kab. Kapuas
Senin, 31 Agustus 2020


Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yang diperbaharui dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam rangka Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan salah satu perangkat daerah yang dilaksanakan evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokasi bersama 10 perangkat daerah lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Untuk itu Tim Pembangunan Reformasi Birokrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas melakukan persiapan evaluasi tersebut