Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Penggunaan Kertas HVS A4 80 Gram dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan
Selasa, 1 September 2020


Penggunaan Kertas HVS A4 80 Gram dalam penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan perlu dilakukan, bahwa untuk efesiensi, efektivitas dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kapuas.

Sehingga mulai tanggal 03 Agustus 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan penggunaan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kecuali bagi blanko KTP dan KIA.

Dalam berjalannya penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut maka bagi seluruh masyarakat wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor kontrak pribadi yang dapat dihubungi.