Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Disdukcapil dan IBI Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Selasa, 4 Mei 2021


KUALA KAPUAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Ruang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas pada hari Selasa (04/05/2021).

Penandatanganan MoU yang berisi tentang Percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Bapak Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P yang didampingi oleh para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas, Ibu Mayae Hugo, S.SiT.,M.P.H. yang juga didampingi oleh MPE beserta Sekretaris Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas.

Dengan penandatanganan MoU tersebut diharapkan meningkatkan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi terlebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

"Penandatanganan MoU ini merupakan payung hukum bagi kegiatan kerjasama yang akan kami lakukan ke depan untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi" Imbuh Sipie

Poin pokok dalam Mou atau Nota Kesepahaman ini adalah baik Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas maupun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas sepakat melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam MoU sebagai upaya percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir di klinik bersalin/ di Bidan Praktik Mandiri yang ada di Kabupaten Kapuas.

Implementasi dari MoU ini akan mulai berjalan pada 2021, dimana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis implementasi sudah dituangkan dalam perjanjian kerjsama ini, dan tentu saja dalam implementasi nantinya yang akan diterapkan kepada masyarakat dalam Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir ini GRATIS TANPA ADA PUNGUTAN BIAYA.

"Diharapkan Kerjasama ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga akan selalu berupaya, berinovasi dengan bekerjasama dengan dinas, instansi ataupun organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Kapuas untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik lagi" tambah Sipie

Kegiatan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman diakhiri dengan berfoto bersama kedua pihak.