Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Disdukcapil, PA dan Kemenag Kab. Kapuas Tanda Tangani Nota Kesepahaman Inovasi PENDA KETAPI
Selasa, 6 Juli 2021


Dalam Rangka meningkatkan program akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bersama dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta Kementerian Agama Kabupaten Kapuas melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI) di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Senin (05/07/2021).

Setelah kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menyampaikan kata sambutannya.

Dalam sambutannya Sipie menyampaikan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam menjalankan Inovasi PENDA KETAPI, "Bapak Bupati yang terhormat dan Bapak Ibu serta Saudara sekalian yang saya hormati, kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas siap melaksanakan tugas bagian dalam perjanjian kerjasama ini yaitu proses kerjasama dan koordinasi secara nyata dari para pihak dengan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan gratis dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui peningkatan pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan" ucap Sipie.

Sipie juga mengungkapkan rasa terimakasih atas inisiasi diselenggarakannya akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi melalu sistem Inovasi PENDA KETAPI oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, "Kegiatan ini akan sangat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perceraian bagi masyarakat yang beragama Islam serta pencatatan perubahan asal usul anak, dimana proses pencatatan ini sangat penting guna mengukur kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas serta target kinerja dalam proses pencatatan perkawinan dan perceraian penduduk di Kabupaten Kapuas" imbuh Sipie

Diakhir sambutannya Sipie juga menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas siap melayani dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati dan tidak sesuka hati.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI) oleh Pihak Pertama yaitu Ketua Pengadilan Agama Kualan Kapuas, Bapak Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I.,M.S.I. , Pihak Kedua yaitu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Bapak H. Hamidan, S.Ag., MA dan Pihak Ketiga yaitu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Bapak Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P kegiatan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.

Setelah serangkaian kegiatan tersebut Bupati Kapuas yang diwakili oleh Bapak Drs. H.M. Nafiah Ibnor, M.M. menghadiri kegiatan tersebut juga menyampaikan Sambutan Bupati Kapuas yang dilanjutkan oleh Sambutan dan Pengarahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Bapak Dr. H. SAMPARAJA, S.H., M.H sekaligus membuka Acara.

Selain kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI), Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga melakukan Grand Launching Inovasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupa :

1. Aplikasi PENDA KETAPI (Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif)

2. Aplikasi SAMBAL TERASI (Sistem Administrasi Manajemen Berbasis Pelayanan Terintegrasi)

3. Aplikasi PALINGKAU (Panduan Akses Layanan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas)