Plt. Kadis Dukcapil Kapuas Batasi Waktu Jam Pelayanan Adminduk Selama PPKM | ||
Senin, 12 Juli 2021 | ||
![]() | ||
Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 470/8773/Dukcapil tanggal 08 Juli 2021 perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan selama PPKM Darurat dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/267/BKPSDM Tahun 2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Penerapan WFH (Work From Home) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mengadakan rapat di Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Senin (12/7/2021). Kegiatan rapat yang berlangsung diruang pelayanan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P dan dihadiri oleh seluruh Pegawai ASN dan Tenaga Honor Kontrak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan rapat tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi dari Dirjen Kependudukan dan Penctatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dan Instruksi Bupati Kapuas, Sipie menegaskan bahwa akan adanya pengurangan waktu jam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, "Sesuai kesepakatan bersama tadi, mengingat kondisi pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas maka kita akan menerapkan pengurangan jam kerja yaitu dimulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB" ucap Sipie. Namun kembali Sipie menjelaskan bahwa usulan pada rapat terkait pengurangan waktu jam pelayanan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kapuas dan Kepada Bapak Bupati Kapuas, juga kepada Bapak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Selain itu, Sipie juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Pegawai ASN maupun Tenaga Honor Kontrak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas agar selalu melayani masyarakat dengan baik, "Karena kita ini adalah instansi yang bergerak di bidang pelayanan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan kepada bapak / ibu sekalian agar bisa melayani dengan baik, bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan, terkhususnya kepada petugas pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar bisa menerpakan budaya pelayanan prima yaitu 3 S (Senyum, Salam dan Sapa) dan juga tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik" tambah Sipie. |