Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Jam Pelayanan Selama PPKM
Selasa, 13 Juli 2021


Sesuai Instruksi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Bapak Sipie S. Bungai S.Sos., MAP Nomor : 800/774/Disdukcapil.2021 tentang Pengurangan Waktu Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Pengurangan waktu jam pelayanan administrasi kependudukan ini diterapkan setiap hari kerja, Senin - Jumat mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Diharapkan selalu kepada masyarakat sebagai pengguna layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang akan mengurus dokumen kependudukannya karena mengingat bahwa Kabupaten Kapuas sekarang sudah memasuki Zona Orange, agar selalu memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan dengan baik dengan menerapkan budaya 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kami akan selalu melayani anda dengan hati, dengan sepenuh hati, dengan hati-hati tetapi tidak sesuka hati"