Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Sudah melakukan perekaman KTP-El dengan status perekaman minimal PRR
  2. Memiliki gawai pintar
  3. Memiliki email yang aktif
  4. Memiliki nomor telepon yang aktif
Prosedur
  1. Mengunduh aplikasi IKD melalui playstore ataupun Appstore
  2. Membuka aplikasi IKD dan mengisi data
  3. Memverifikasi wajah
  4. Scand Barcode dengan petugas Dinas Dukcapil setempat
  5. Mengecek kotak masuk email untuk mendapatkan kode aktivasi dan tautan aktivasi dari SIAK Terpusat
  6. Aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima melalui email, isi capca sesuai yang diminta aplikasi
  7. Mengklik tombol aktivasi atau selesai
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERBASIS DIGITAL
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  5. Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
  6. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id