Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
- Sudah melakukan perekaman KTP-El dengan status perekaman minimal PRR
- Memiliki gawai pintar
- Memiliki email yang aktif
- Memiliki nomor telepon yang aktif
|
Prosedur |
- Mengunduh aplikasi IKD melalui playstore ataupun Appstore
- Membuka aplikasi IKD dan mengisi data
- Memverifikasi wajah
- Scand Barcode dengan petugas Dinas Dukcapil setempat
- Mengecek kotak masuk email untuk mendapatkan kode aktivasi dan tautan aktivasi dari SIAK Terpusat
- Aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima melalui email, isi capca sesuai yang diminta aplikasi
- Mengklik tombol aktivasi atau selesai
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERBASIS DIGITAL |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|