Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Perceraian
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Fotocopy KK dan KTP-el suami atau isteri
  3. Kutipan akta perkawinan (asli)
  4. Fotocopy paspor suami atau isteri bagi WNA
Prosedur
  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perceraian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Perceraian
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

AKTA PERCERAIAN

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id