Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Perkawinan
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
    PENCATATAN PERKAWINAN WNI
  1. Fotocopy keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto gandeng suami dan istri uk.4 x 6 (2 lembar)
  3. Kartu Keluarga Suami dan Isteri
  4. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami istri
  5. Ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
  6. Bagi Duda/Janda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau
  7. Bagi Duda/Janda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
    PENCATATAN PERKAWINAN BERLANGSUNG SEBELUM BERUSIA 19 TAHUN
  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Salinan penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan
  3. Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
  4. Kartu Keluarga suami dan istri
  5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
  6. Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
    PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN
  1. Salinan penetapan pengadilan mengenai perwakilan antar umat yang berbeda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
  2. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto gandeng suami/istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
  4. Kartu Keluarga suami/istri
  5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
  6. Fotocopy akta kelahiran suami dan istri
  7. Fotocopy dokumen perjalanan bagi sumai/istri Orang Asing
    PENCATATAN PERKAWINAN YANG SALAH SATU ATAU KEDUA SUAMI ISTRI MENINGGAL DUNIA SEBELUM PENCATATAN PERKAWINAN
  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami/istri (bermaterai)
  3. Pas foto suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga suami/istri
  5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami/istri yang masih hidup
  6. Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
    PENCATATAN PERKAWINAN PASANGAN SUAMI DAN ISTRI YANG DALAM KARTU KELUARGA STATUS CERAI HIDUP BELUM TERCATAT
  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat
  3. Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
  4. Kartu Keluarga suami dan istri
  5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Istri
    PENCATATAN PERKAWINAN WNI DAN ORANG ASING (WNA)
  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto gandeng suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga suami dan istri
  4. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
  5. Fotocopy dokumen perjalanan bagi suami/istri Orang Asing
  6. Fotocopy Izin dari kedutaan negara atau perwakilan negaranya
Prosedur
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan perkawinan
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Perkawinan
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  5. Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
  6. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id