Beranda
Tentang Kami
Profil dan Struktur Organisasi
Data Pegawai
Maklumat dan Motto Pelayanan
Survei Kepuasan Masyarakat
SAKIP Dukcapil Kapuas
Berita
Standar Pelayanan
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KK
Penerbitan KTP Elektronik
Penerbitan KIA
Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Pengesahan Dokumen Kependudukan
Perekaman KTP Elektronik
Pelayanan Pencatatan Sipil
Pencatatan Kelahiran
Pencatatan Kematian
Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Perceraian
Pencatatan Pengakuan Anak
Pencatatan Pengesahan Anak
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pelayanan Aktivasi IKD
Inovasi
Data Kependudukan
Halo Dukcapil
Mekanisme Halo Dukcapil
Form Pengaduan
Laporan Pengaduan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Standar Pelayanan : Pencatatan Perkawinan
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
PENCATATAN PERKAWINAN WNI
Fotocopy keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pas foto gandeng suami dan istri uk.4 x 6 (2 lembar)
Kartu Keluarga Suami dan Isteri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami istri
Ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
Bagi Duda/Janda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau
Bagi Duda/Janda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
PENCATATAN PERKAWINAN BERLANGSUNG SEBELUM BERUSIA 19 TAHUN
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Salinan penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan
Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
Kartu Keluarga suami dan istri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN
Salinan penetapan pengadilan mengenai perwakilan antar umat yang berbeda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pas foto gandeng suami/istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
Kartu Keluarga suami/istri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
Fotocopy akta kelahiran suami dan istri
Fotocopy dokumen perjalanan bagi sumai/istri Orang Asing
PENCATATAN PERKAWINAN YANG SALAH SATU ATAU KEDUA SUAMI ISTRI MENINGGAL DUNIA SEBELUM PENCATATAN PERKAWINAN
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami/istri (bermaterai)
Pas foto suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
Fotocopy Kartu Keluarga suami/istri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami/istri yang masih hidup
Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
PENCATATAN PERKAWINAN PASANGAN SUAMI DAN ISTRI YANG DALAM KARTU KELUARGA STATUS CERAI HIDUP BELUM TERCATAT
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat
Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
Kartu Keluarga suami dan istri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Istri
PENCATATAN PERKAWINAN WNI DAN ORANG ASING (WNA)
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
Pas foto gandeng suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
Fotocopy Kartu Keluarga suami dan istri
Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
Fotocopy dokumen perjalanan bagi suami/istri Orang Asing
Fotocopy Izin dari kedutaan negara atau perwakilan negaranya
Prosedur
Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan perkawinan
Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
Menerima Akta Pencatatan Perkawinan
Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif
GRATIS
Produk
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Pengelolaan Pengaduan
Langsung tatap muka
Kotak pengaduan/saran
Aplikasi WA : 0823-5090-0316
Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id