Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Standar Pelayanan : Pencatatan Kelahiran
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
PENCATATAN KELAHIRAN DI WILAYAH NKRI
Formulir pencatatan kelahiran
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
SPTJM kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi bagi yang tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
SPTJM suami isteri dengan mengisi form F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi bagi suami istri yang tidak bisa melampirkan buku nikah/akta perkawinan
PENCATATAN KELAHIRAN WNI BUKAN PENDUDUK
Fotocopy surat keterangan lahir
Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia/dokumen perjalanan orang tua
Fotocopy surat keterangan pindah
PENCATATAN KELAHIRAN BAGI ORANG ASING
Fotocopy surat keterangan lahir
Fotocopy buku nikah/kutupan akta perkawinan/bukti lain yang sah
Fotocopy dokumen perjalanan
Fotocopy KTP-el orang tua/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi. Jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana persyaratan yang pertama
Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi
PELAPORAN HASIL PENCATATAN KELAHIRAN WNI YANG TELAH DICETAKKAN DI NEGARA SETEMPAT
Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat
Fotocopy dokumen perjalanan R1 orang tua
Prosedur
Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan akta kelahiran
Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan