Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Kelahiran
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
    PENCATATAN KELAHIRAN DI WILAYAH NKRI
  1. Formulir pencatatan kelahiran
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
  6. SPTJM kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi bagi yang tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
  7. SPTJM suami isteri dengan mengisi form F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi bagi suami istri yang tidak bisa melampirkan buku nikah/akta perkawinan
    PENCATATAN KELAHIRAN WNI BUKAN PENDUDUK
  1. Fotocopy surat keterangan lahir
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
  3. Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia/dokumen perjalanan orang tua
  4. Fotocopy surat keterangan pindah
    PENCATATAN KELAHIRAN BAGI ORANG ASING
  1. Fotocopy surat keterangan lahir
  2. Fotocopy buku nikah/kutupan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Fotocopy dokumen perjalanan
  4. Fotocopy KTP-el orang tua/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi. Jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana persyaratan yang pertama
  6. Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi
    PELAPORAN HASIL PENCATATAN KELAHIRAN WNI YANG TELAH DICETAKKAN DI NEGARA SETEMPAT
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat
  2. Fotocopy dokumen perjalanan R1 orang tua
Prosedur
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan akta kelahiran
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Kelahiran
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  5. Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
  6. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id