Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Kematian
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Formulir F-2.29
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/ paramedis (asli) dan/atau Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli)
  3. Fotocopy KK dan KTP suami/istri almarhum
  4. Fotocopy KTP pelapor
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
Prosedur
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan kematian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Kematian
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk KUTIPAN AKTA KEMATIAN
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  5. Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
  6. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id