Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Kematian
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Formulir F-2.29
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/ paramedis (asli) dan/atau Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli)
  3. Fotocopy KK dan KTP suami/istri almarhum
  4. Fotocopy KTP pelapor
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
Prosedur
  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kematian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Kematian
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

AKTA KEMATIAN

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id