Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
- Formulir F-2.38
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang mengakui dengan persetujuan dari ibu kandung
- Kutipan akta kelahiran anak.
- Fotocopy KK dan KTP ayah dan ibu kandung
- Fotocopy KK dan KTP ayah yang mengakui
- Fotocopy KTP dua orang saksi
- Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orang tuanya)
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka pengahayatan kepercayaan (untuk anak WNA)
- Fotocopy KK dan KTP ibu kandung atau SKTT bagi ibu kandung pemegang ijin tinggal terbatas atau paspor ibu kandung pemegang ijin kunjungan (untuk anak WNA)
|
Prosedur |
- Waktu pelaporan paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara.
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan akta pencatatan pengakuan anak
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Pengakuan Anak
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGAKUAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|