Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
- Formulir F-2.35
- Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
- Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat
|
Prosedur |
- Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
- Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|