Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
- Formulir F-2.40
- Kutipan akta kelahiran anak
- Kutipan akta perkawinan orang tua
- Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
- Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orangtuanya)
|
Prosedur |
- Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendaparkan akta perkawinan.
- Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengesahan Anak
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Pengesahan Anak
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Disdukcapil Kps
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|