Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Pengesahan Anak
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Formulir F-2.40
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Kutipan akta perkawinan orang tua
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orangtuanya)
Prosedur
  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendaparkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  3. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengesahan Anak
  4. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  5. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Menerima Akta Pencatatan Pengesahan Anak
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

AKTA PENGESAHAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id