Beranda
Tentang Kami
Profil dan Struktur Organisasi
Data Pegawai
Maklumat dan Motto Pelayanan
Survei Kepuasan Masyarakat
SAKIP Dukcapil Kapuas
Berita
Standar Pelayanan
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KK
Penerbitan KTP Elektronik
Penerbitan KIA
Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Pengesahan Dokumen Kependudukan
Perekaman KTP Elektronik
Pelayanan Pencatatan Sipil
Pencatatan Kelahiran
Pencatatan Kematian
Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Perceraian
Pencatatan Pengakuan Anak
Pencatatan Pengesahan Anak
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pelayanan Aktivasi IKD
Inovasi
Data Kependudukan
Halo Dukcapil
Mekanisme Halo Dukcapil
Form Pengaduan
Laporan Pengaduan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Standar Pelayanan : Penerbitan Kartu Identitas Anak
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
KIA lama bagi yang perpanjangan,
KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,
Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 5 (lima) tahun ke atas.
Prosedur
Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
Menerima Kartu Identitas Anak
Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif
GRATIS
Produk
KARTU IDENTITAS ANAK
Pengelolaan Pengaduan
Langsung tatap muka
Kotak pengaduan/saran
Aplikasi WA : 0823-5090-0316
Telepon/faximile : 0513 21270
Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id