Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Penerbitan Kartu Identitas Anak
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. KIA lama bagi yang perpanjangan,
  2. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,
  4. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 5 (lima) tahun ke atas.
Prosedur
  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Kartu Identitas Anak
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk KARTU IDENTITAS ANAK
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id