Persyaratan Pelayanan |
KTP ELEKTRONIK BARU
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan dicap operator bahwa telah melakukan perekaman
KTP ELEKTRONIK YANG HILANG
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU SALAH
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP yang rusak/salah)
- Fotocopy dokumen pendukung (kutipan akta kelahiran/ ijazah/ kutipan akta perkawinan/akta nikah)
Keterangan:
- Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu.
- Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya.
|