Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. KK yang bersangkutan (Asli)
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI
Prosedur
  1. Mengisi formulir permohonan pindah dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Surat Keterangan Pindah
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk SURAT KETERANGAN PINDAH DAN BIODATA PENDUDUK
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id