Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Pengesahan Dokumen Kependudukan
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Dokumen kependudukan asli
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir
Prosedur
  1. Menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan melampirkan dokumen kependudukan asli
  2. Menerima fotocopy dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen kependudukan asli
Waktu Pelayanan 5 (lima) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

FOTOCOPY DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG TELAH DILEGALISIR

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id