Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Perekaman KTP Elektronik
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan Fotocopy kartu keluarga
Prosedur
  1. Pemohon menuju ruangan perekaman KTP Elektronik untuk melakukan perekaman biometrik
  2. Pemohon menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga kepada petugas untuk melakukan pengecekan biodata pada server
  3. Pemohon melakukan perekaman biometrik
Waktu Pelayanan 5 (lima) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

PEREKAMAN BIOMETRIK YANG TELAH DIVERIFIKASI DAN SIAP DICETAK PADA BLANGKO KTP ELEKTRONIK

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id