Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Disdukcapil Melaksanakan Penandatangan PKS Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dengan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kapuas
Rabu, 18 September 2024


Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 8 (delapan) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Dinas Dukcapil (18/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerinthan Hukum dan Politik, Bapak Raison, SKM, MM.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Drs. JAYA, M.Si menyatakan "Kerjasama ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan Pemanfaatan NIK, kita bisa memastikan data yang akurat dan relevan dalam berbagai Program Pemerintah." Karena semua layanan dalam pelayanan publik dan pemerintahan berbasis NIK sehingga diperlukan data yang valid.

Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang "Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan" yang mengatur Pemanfaatan Data Kependudukan untuk mendukung pengambilan keputusan dan pelayanan publik yang lebih efektif. Melalui kerjasama ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antar instansi Pemerintah dalam mengelola data kependudukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Dinas Dukcapil dan Perangkat Daerah Lainnya , sehingga program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas optimis bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan."