Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Disdukcapil Kapuas Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan KIA di Kecamatan Kapuas Timur
Senin, 31 Mei 2021


KUALA KAPUAS - Dalam rangka upaya percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas laksanakan sosialisasi percepatan Kepemilikan KIA di Lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kapuas Timur, Senin (31/05/2021).

Kegiatan sosialisasi ini koordinator oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Hamsiah, SE yang didampingi oleh Kepala Seksi Kerjasama Septiana, S.Hut, Kepala Seksi Inovasi Pelayanan Siti Rubiah Hayati, SH, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Tenria Bustanty, S.Kom, Kepala Seksi Pemanfaatan Data Kependudukan Suryantinah, S.Pi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor UPTD Kecamatan Kapuas Timur ini mendapat sambutan yang baik dari Ketua Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kapuas Timur Bapak Eddy Surianto, S.Pd yang didamping oleh Pengawas SD Ruskian Hariadi, S.Pd.,MA dan Pengawas TK Murniatie, S.Pd beserta staff.

Eddy menyatakan senang menerima kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas ini dan menghimbau kepada Pengawas, Kepala Sekolah maupun kepada Guru Pengajar agar dapat segera memperhatikan kelengkapan dokumen anak murid seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun KIA, juga agar memperhatikan setiap penulisan nama di Data Depodik dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

"Kami sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, dapat membantu kami dalam mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak murid kami, karena seperti yang diketahui bersama belum semua anak murid sudah mempunyai KIA ini" ucap Eddy.

Hamsiah yang juga selaku Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menjelaskan maksud sosialisasi ini adalah untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. "Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan" ucap Hamsiah.

Hamsiah juga menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga sekarang mempermudah syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak, seperti cukup melampirkan Kartu Keluarga dan Pas Foto dengan catatan bahwa orang tuanya sudah memiliki pernikahan yang tercatat dan anaknya sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi orang tua yang pernikahannya belum tercatat dapat mengisi formulir Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kawin pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana beberapa peserta sosialisasi dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Pertanyaan pertama adalah dari Ibu Bettie, M.Pd yang merupakan salah satu Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Kapuas Timur. "Untuk mendapatkan Kartu Identias Anak (KIA) ini bu, bagaimana persyaratan yang harus kami siapkan? karena sampai sekarang anak murid kami ada yang belum mempunyai KIA bahkan akta kelahiran, dan juga bagaimana jika ada perbedaan nama di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan Data di Depodik kami, mohon penjelasannya" ucap Bettie.

"Persyaratan untuk memperoleh KIA adalah fotocopy Kartu Keluarga serta Pas foto bagi anak yang berumur 5 tahun keatas, bagi anak yang berumur dibawah 5 tahun cukup dengan melampirkan Kartu Keluarga dengan catatan, bahwa anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi anak yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib membuat Akta Kelahiran.

Perubahan nama anak di Kartu Keluarga dan di Akta Kelahiran dapat melampirkan data dukung sekeperti Ijazah / Rapot anak" jawab Hamsiah.

Hamsiah juga menjelaskan bahwa untuk mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan ini semua GRATIS TANPA ADA PUNGUTAN BIAYA, sehingga diharapkan kepada bapak/ ibu pengawas, kepala sekolah maupun guru-guru pengajar yang ada di lingkungan sekolah dasar Kecamatan Kapuas Timur agar membantu maupun memfasilitasi anak-anak muridnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap baik secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas maupun melewati pelayanan online Hallo Disdukcapil Kab. Kapuas.

Kegiatan diakhiri dengan foto-foto bersama