Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
Disdukcapil Kapuas Hadiri Rapat Virtual Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Oleh Kemendagri RI
Senin, 23 Agustus 2021


KUALA KAPUAS - Dalam rangka mempermudah alur birokrasi pelayanan kepada masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas ikut menghadiri undangan rapat secara virtual yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapak Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Senin(23/08/2021).

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Bapak Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bapak Tornanto, SE, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Ibu Sri Idawati, SE, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Ibu Hamsiah, SE beserta Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Ibu Tenria Bustanty, S.Kom menghadiri kegiatan rapat virtual secara langsung di Ruang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Kegiatan rapat virtual tersebut dihadiri oleh 25 perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota se Indonesia. "Saya sangat senang sekali hari ini, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang diundang untuk menghadiri kegiatan rapat virtual pembahasan persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil" ucap Sipie

"Himbauan Bapak Dirjen tadi, khususnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar tidak menambah-nambah persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, karena masyarakat itu harus diberi kemudahan dalam kepengurusan Dokumen Kependudukannya, toh semua data ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ucap pak Dirjen" jelas Sipie.

Sipie juga menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas sebenarnya sudah menjalankan himbauan Bapak Dirjen tersebut, dan untuk pelayanan kedepannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas akan lebih memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan.