Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document
1. YANLING CEPAT
YANLING CEPAT merupakan singkatan dari 'Pelayanan Keliling Cetak Ditempat'.

Selama ini pelayanan keliling perekaman KTP elektronik dilaksanakan dengan melakukan perekaman data penduduk.  Dengan adanya pengembangan sistem pelayanan keliling dokumen kependudukan menggunakan modifikasi jaringan komunikasi data speedy, maka setelah melakukan perekaman, KTP elektronik dapat langsung dicetak di tempat pelayanan keliling tersebut.
   
2. GEBER KIA TEKEL
GEBER KIA TEKEL merupakan singkatan dari 'Gerakan Bersama tentang Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran'.

Melalui GEBER KIATAKEL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas melakukan gerakan bersama dengan:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas
 
3. STRATEGI PERCEPATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN KIA
Tujuan Inovasi Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan KIA ini adalah untuk mempercepat cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kapuas dengan penggunaan dana yang seminimal mungkin.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Kapuas, dalam melaksanakan Inovasi Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP3KB), Dinas Kesehatan, Camat se Kabupaten Kapuas, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se Kabupaten Kapuas. Semua pihak menjalankan tugas masing – masing mulai dari pendataan, pendaftaran sampai dengan penerbitan dan pendistribusian Kartu Identitas Anak (KIA).
   
4. PELAYANAN TERINTEGRASI
Pelayanan Terintegrasi adalah pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terintegrasi sehingga dengan satu permohonan dapat diterbitkan 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima), 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) dokumen kependudukan
   
5. WEBSITE DATA KEPENDUDUKAN

Website Data Kependudukan Disdukcapil bertujuan agar Perangkat Daerah yang memerlukan data kependudukan secara global dapat langsung mendapatkan data tersebut hanya dengan membuka website tanpa harus melakukan permohonan permintaan data kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Diharapkan dengan adanya website data kependudukan ini dapat mempercepat Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan data kependudukan.

   
6. MAMPAJELENG PELAYANAN

Inovasi Mampajeleng Pelayanan adalah percepatan pelayanan pendaftaran penduduk atau pencatatan sipil dengan mempercepat waktu pelayanan yaitu 2 (dua) menit atau 5 (lima) menit untuk penerbitan 1 (satu) dokumen kependudukan.

Tujuan dari Inovasi Mampejeleng Pelayanan ini agar masyarakat tidak perlu menunggu lama atau tidak perlu bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil dokumen kependudukan.
   
7. BUKA SABTU MINGGU DAN HARI LIBUR

Inovasi Buka Sabtu minggu dan Hari Libur adalah membuka pelayanan pada hari Sabtu Minggu dan Hari Libur untuk pelayanan perekaman KTP-EL, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Inovasi Buka Sabtu Minggu dan Hari Libur bertujuan agar mempercepat cakupan kepemilikan KTP-EL.

Inovasi Buka Sabtu Minggu dan Hari Libur walaupun melayani perekaman KTP-EL namun tidak menutup pelayanan lainnya ketika ada masyarakat yang dalam keadaan memerlukan dokumen kependudukan untuk keperluan yang mendesak.
   
8. SIAGA PELAYANAN

Inovasi Siaga Pelayanan adalah inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat yaitu dengan tetap melayani masyarakat pada saat jam istirahat.

Inovasi Siaga Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin sampai hari Kamis dimana Petugas Pelayanan dan Operator yang sudah dijadwalkan untuk melayani masyarakat pada jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
   
9. SINERGITAS DATA KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN PENDUDUK
Inovasi Sinegritas Data Kepemilikan Akta Kematian Penduduk adalah Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bertujuan untuk pemecahan permasalahan Data Kepemilikan Akta Kematian Penduduk yang masih rendah dengan cara :
  1. Pendataan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah maupun Kepala Desa.
  2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, SOPD dan BUMN dengan cara siaran di Radio Pemerintah Daerah dan membagikan selebaran tentang pentingnya Akta Kematian.
  3. Bersinergi dengan Perbankan, BPN dan Asuransi dalam hal pemanfaatan akta kematian.
   
10. ADA PASUS
ADA PASUS merupakan singkatan 'Ada Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Khusus'.

Inovasi ADA PASUS bertujuan agar mempermudah dan mempercepat proses Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi kelompok tertentu yang meliputi orang berkebutuhan khusus, ibu hamil, lansia, orang sakit dan orang membawa balita.
   
11. DISDUKCAPIL RAMAH ANAK
DISDUKCAPIL Ramah Anak bertujuan agar balita yang dibawa orangtuanya sewaktu mengurus dokumen kependudukan dapat merasakan kenyamanan sehingga bisa tenang sepanjang proses Pendaftaran Penduduk ataupun Pencatatan Sipil dengan telah disediakannya ruang laktasi (menyusui) dan pojok bermain anak
   
12. HAPAKAT MAUBAH STATUS PERKAWINAN
Inovasi Hapakat Maubah Status Perkawinan adalah “Gerakan Bersama Merubah Status Perkawinan” yang merupakan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas guna merubah status perkawinan pada dokumen kependudukan dengan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA)
   
13. HADIAH PERKAWINAN
Hadiah Perkawinan dari DISDUKCAPIL merupakan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas berupa hadiah perkawinan kepada mempelai non muslim yang terdiri dari 7 (tujuh) dokumen kependudukan, meliputi :
1. 2 (dua) lembar Akta Perkawinan suami/ istri;
2. 2 (dua) keeping KTP-El suami/ istri;
3. 3 (tiga) lembar Kartu Keluarga, yaitu: 1 (satu) lembar Kartu Keluarga mempelai2 (dua) lembar Kartu Keluarga orang tua kedua belah pihak.
   
14. KIA KU BAWA, DISKON KU DAPAT
Untuk mengotimalisasikan kepemilikan KIA di Kabupaten Kapuas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Kab. Kapuas memiliki inovasi "KIA Ku bawa, diskon ku dapat". Dimana peruntukannya untuk anak usia di bawah 17 tahun yang memiliki KIA mendapatkan diskon di berbagai tempat yang telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
   
15. SIMPUN (SINDE MUHUN PELAYANAN URAS DINUN)
Inovasi “SIMPUN” atau “Sinde Muhun Uras Dinun” diambil dari Bahasa Dayak Ngaju yang memiliki arti “Sekali Turun Lapangan Semua di Dapat” artinya, dengan sekali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas turun ke desa-desa atau melakukan kegiatan jemput bola, masyarakat bisa mendapatkan semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak  dan Akta-akta Catatan Sipil.
   
16. PSJ (Pemburu Sidik Jari)
  INOVASI PSJ (Pemburu Sidik Jari) merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya kepada masyarakat yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Kapuas dikarenakan keterbatasan kondisi mereka seperti orang yang sedang sakit, para lanjut usia (lansia) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus.

Tim Pemburu sidik jari terdiri dari ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Mereka melaksanakan tugasnya secara jemput bola dengan mendatangi lokasi tempat warga dengan kondisi terbatas tersebut untuk melaksanakan perekaman sidik jari untuk mendapatkan KTP elektronik.
   
17. TRC PAMASI (Tim Reaksi Cepat -Penyelesaian Dokumen Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat yang Mengalami Musibah)
  INOVASI TRC-PAMASI (Tim Reaksi Cepat -Penyelesaian Dokumen Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat yang Mengalami Musibah) di wilayah Kabupaten Kapuas yang munculnya dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah Kabupaten Kapuas yang sampai saat ini sering terjadi musibah baik bencana alam maupun bencana non alam yang tidak bisa diprediksi kapan terjadinya.

Pembentukan Tim Reaksi Cepat - Penyelesaian Dokumen Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat yang Mengalami Musibah di wilayah Kabupaten Kapuas (TRC-PAMASI) dalam rangka penyelesaian dokumen kependudukan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas yang mengalami musibah bencana alam maupun bencana non alam. Selanjutnya Tim ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan susunan Tim yang melibatkan seluruh jajaran baik ASN maupun tenaga kontrak dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
   
18. HADIAH PERKAWINAN
  Inovasi Hadiah Perkawinan sebagai pelaksanaan percepatan pelayanan pencatatan perkawinan Non Muslim di Kabupaten Kapuas. Inovasi ini merupakan keberlanjutan dan modifikasi dari Inovasi Perkawinan dari Disdukcapil yang lebih dahulu diluncurkan dengan bekerjasama dengan Event Organizer (EO). Untuk inovasi Hadiah Perkawinan ini bekerjasama dengan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Kuala Kapuas.

Adapun teknis pelaksanaan adalah masing-masing pihak menunjuk narahubung. Narahubung dari pihak GKE bertugas untuk melaporkan setiap terjadinya peristiwa perkawinan, sedangkan narahubung dari Dinas Dukcapil menerima data dari narahubung pihak GKE dan memprosesnya hingga penerbitan Akta Perkawinan diupayakan pada hari yang sama pada saat dilangsungkannya perkawinan.
   
19. HADIAH KELAHIRAN

Tujuan INOVASI HADIAH KELAHIRAN ini antara lain pada prinsipnya ingin membantu keluarga pasien dalam menyiapkan persyaratan akta kelahiran dan KIA, menerima dan memverifikasi data kependudukan dan memproses data tersebut, sehingga bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Seperti diketahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki persyaratan yang cukup detail terkait syarat kewajiban pesertanya, termasuk syarat mengenai kelengkapan dokumen anak/bayi yang baru lahir, sementara ibu dari bayi masih dalam tahap penyembuhan pasca melahirkan. Menindaklanjuti hal tersebut maka pihak RSUD Kapuas memberikan fasilitas berupa kemudahan akses pengurusan dokumen bayi yang lahir di RS dan hal ini juga merupakan hadiah kelahiran kepada orang tua bayi.

   
20. PEMBERIAN TALI ASIH
  Dinas Dukcapil Kab. Kapuas dalam melayani masyarakat berusaha memberikan pelayanan yang terbaik yaitu pelayanan administrasi kependudukan dengan semangat membahagiakan masyarakat. Dilatarbelakangi hal tersebut, maka terbentuklah inovasi Pemberian Tali Asih yang berupa pemberian bingkisan (gula, minyak goreng, teh, dll) bagi para lanjut usia (lansia) dan warga berkebutuhan khusus yang tidak mampu yang telah menerima pelayanan administrasi kependudukan.
   
21. PEKA (Pelayanan Percepatan Kepemilikan Akta Kematian)
  Inovasi PEKA bertujuan mengoptimalkan pelayanan dokumen kependudukan milik masyarakat, terutama untuk mempermudah pengurusan akta kematian warga yang telah meninggal dunia, hingga perubahan data di Kartu Keluarga serta KTP yang bersangkutan dan pasangan almarhum (jika ada). Melalui inovasi ini, masyarakat memperoleh manfaat secara langsung dalam pengurusan pensiun, warisan, klaim asuransi, pelayanan perbankan dan penghentian kepesertaan BPJS. Selain itu, arti penting pelayanan pencatatan kematian diantaranya memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian.
   
22. MESRA (Mengubah Status Setelah Resmi Akad Nikah)
  Inovasi MESRA bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan lebih efektif dan efisien dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Dinas Dukcapil Kab. Kapuas dengan Kantor Kementerian Agama Kuala Kapuas. MoU tersebut berisikan tentang Percepatan Penerbitan KK dan KTP guna memutakhirkan elemen data kependudukan pasca akad nikah di KUA..