Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
- Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan yg dilegalisir.
- Fotocopy KTP suami dan isteri (KTP-eL) yg dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Isteri yg dilegalisir.
- Foto gandeng warna uk. 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami dan Isteri
- Ijin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI
- Kutipan akta perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal.
- Bagi suami / isteri yang diluar domisili Kabupaten Kapuas agar membuat surat keterangan belum pernah tercatat perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil tempat asal domisilinya.
- Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan keimigrasian;
*
Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
*
Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk.
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari Kepolisian.
*
Surat Keterangan izin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pengadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
|
Prosedur |
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perkawinan
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Perkawinan
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
AKTA PERKAWINAN |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Telepon/faximile : 0513 21270
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|