Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
PENCATATAN KELAHIRAN
- Formulir pencatatan kelahiran
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Identitas 2 (dua) orang saksi kelahiran
- Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
PENCATATAN KELAHIRAN YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USUL ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA
- Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
- Menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN
DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA AKTA NIKAH/KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI DAN/ATAU SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN.
SPTJM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON |
Prosedur |
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kelahiran
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Kelahiran
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
AKTA KELAHIRAN |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Telepon/faximile : 0513 21270
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|