Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
  1. Formulir F-2.35
  2. Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
  5. Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat
Prosedur
  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
  2. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
  3. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
  4. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  5. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Menerima Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk

CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id