Komponen |
Uraian |
Persyaratan Pelayanan |
KK BARU
- Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga orang tua asli (untuk pembuatan KK karena membentuk keluarga baru)
- Fotocopy kutipan akta nikah bagi yang sudah menikah
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Kartu Keluarga lama
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA MENGALAMI KELAHIRAN
- Kartu Keluarga lama (Asli)
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK BAGI WNI
- Kartu Keluarga lama (Asli) yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dlm wilayah NKRI
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TETAP
- Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat
- Kartu Keluarga lama (Asli) yang akan ditumpangi
- Surat keterangan domisili dari RT, RW, kelurahan
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- Surat keterangan lapor diri
- Surat keterangan jalan
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAGI WNI DAN ORANG ASING
- Kartu Keluarga lama (Asli)
- Surat keterangan kematian
- Surat cerai / akta cerai
- Surat keterangan pindah (dalam wilayah NKRI)
PENERBITAN KK HILANG/RUSAK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
- Fotocopy KTP kepala keluarga / anggota keluarga yang tercantum
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH/DIUBAH
- Kartu Keluarga lama (Asli)
- Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan dari dokter/kelurahan
- Fotocopy ijazah yang dimiliki
- Fotocopy surat nikah / akta perkawinan
|
Prosedur |
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan kartu keluarga
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima kartu keluarga
|
Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) menit |
Biaya/Tarif |
GRATIS |
Produk |
KARTU KELUARGA |
Pengelolaan Pengaduan |
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : 0823-5090-0316
- Telepon/faximile : 0513 21270
- Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
- Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
- Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
|