Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
Untitled Document

Standar Pelayanan : Penerbitan KTP Elektronik
Komponen
Uraian
Persyaratan Pelayanan
    KTP ELEKTRONIK BARU
  1. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan dicap operator bahwa telah melakukan perekaman
    KTP ELEKTRONIK YANG HILANG
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
    KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU SALAH
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP yang rusak/salah)
  3. Fotocopy dokumen pendukung (kutipan akta kelahiran/ ijazah/ kutipan akta perkawinan/akta nikah)
    Keterangan:
  1. Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu.
  2. Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya.
Prosedur
  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima KTP elektronik
Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) menit
Biaya/Tarif GRATIS
Produk KARTU TANDA PENDUDUK
Pengelolaan Pengaduan
  1. Langsung tatap muka
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Aplikasi WA : 0823-5090-0316
  4. Telepon/faximile : 0513 21270
  5. Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com
  6. Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas
  7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id